Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Yusril Klaim Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Percepat Proses Hukum

Yusril Klaim Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Percepat Proses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Yusril menilai pelimpahan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung dapat mempercepat proses hukum karena penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu lembaga.
  • Meski mendukung efisiensi, Yusril menyoroti pentingnya menjaga independensi dan objektivitas Kejagung agar publik tidak meragukan integritas penanganan perkara tersebut.
  • Pemerintah membuka ruang pengawasan publik terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto, termasuk tiga perkara korupsi besar serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengeklaim pelimpahan perkara korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung ada benarnya. Menurutnya, hal itu mempercepat proses hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," lanjutnya.

1. Yusril sadar pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung mengundang pertanyaan publik

WhatsApp Image 2025-10-20 at 15.00.12.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril mengatakan tantangan utama bukan lagi soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian publik.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan," lanjutnya.

2. Publik diminta awasi kasus Febrie Adriansyah

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril menegaskan Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," kata Yusril.

3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka korupsi

antarafoto-konferensi-pers-jampidsus-febrie-adriansyah-1783675097.jpg
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.

Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More