Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Pastikan Tindak Lanjuti Usul MUI Soal RUU Pidana LGBT
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saan Mustopa . (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR memastikan akan menindaklanjuti usulan MUI terkait RUU Pidana LGBT dengan mengkaji draf yang diajukan melalui Badan Legislasi, pimpinan DPR, atau Badan Keahlian DPR.
  • MUI menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT karena menilai imbauan moral tidak lagi efektif membendung perilaku penyimpangan seksual yang semakin terbuka di ruang publik.
  • MUI menegaskan RUU ini fokus pada tindakan dan kampanye LGBT, bukan orientasi pribadi, dengan tujuan memberi efek jera serta mencegah normalisasi perilaku yang dianggap menyimpang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saan Mustopa memastikan akan menindaklanjuti usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurutnya, aspirasi MUI sah-sah saja disampaikan.

"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa. Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

1. Bisa ditindaklanjuti Badan Legislasi maupun Badan Keahlian DPR

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saan menjelaskan, usulan yang masuk itu bisa ditindaklanjuti oleh berbagai pihak di DPR, mulai dari Badan Legislasi, pimpinan DPR, hingga Badan Keahlian DPR.

"Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti dipimpinan, atau di badan keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan. Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," ujarnya.

2. Usul RUU Pidana LGBT karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif bendung penyimpangan seksual

Waketum Partai NasDem Saan Mustopa (IDN Times/Amir Faisol).

Sebelumnya, MUI mengaku sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis menegaskan, langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

3. Penyimpanan pelaku LGBT kini sudah terang-terangan dan justru bangga

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.

"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.

MUI menekankan, undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.

4. Alasan pelaku LGBT harus dipidana

ilustrasi pidana (pixabay.com/succo)

Cholil lantas menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana. Pertama, karena dia melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, supaya membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman.

Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Ia juga menjelaskan, tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.

Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, Kiai Cholil menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba, atau perzinaan.

Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaan undang-undang sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah.

"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," ucap Cholil.

Oleh sebab itu menambahkan, melalui undang-undang ini, masyarakat yang memiliki orientasi menyimpang diharapkan mengurungkan niatnya untuk bertindak karena takut akan sanksi hukum, sekaligus meluruskan kembali tatanan sosial masyarakat sesuai dengan fitrah kemanusiaan.

“Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI,” kata dia.

Editorial Team

Related Article