Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan para pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang, menyusul lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.
Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP versi baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru.
"Dua aturan hukum tersebut (KUHP dan KUHAP) bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
