Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pacaran Tanpa Izin Orangtua Bisa Kena Pidana di KUHP Baru

Ilustrasi perkawinan anak. (dok. IDN Times)
Ilustrasi perkawinan anak. (dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan orang yang berhak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
  • Pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mencantumkan pidana bagi setiap anak yang berpacaran tanpa izin orangtua.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut menegaskan, perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua atau wali merupakan tindak pidana, meskipun dilakukan atas dasar hubungan pacaran dan dengan persetujuan anak yang bersangkutan.

Hukum memandang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana maupun pelanggaran terhadap hak pengasuhan orangtua atau wali yang sah. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 sampai Pasal 454 KUHP, tetapi lebih rinci tercantum dalam pasal 454 termasuk di bagian penjelasan.

1. Pasal yang mengatur tentang menarik anak dari kekuasaan

Ilustrasi pelajar di sekolah. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pelajar di sekolah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal 452 Ayat 1 dan 2 mengatur tentang pidana yang dijatuhkan kepada setiap orang yang menarik anak tanpa izin dari orangtua akan mendapatkan sanksi pidana.

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, hal tersebut diperkuat dengan pasal Ayat 2 yang menegaskan, jika perbuatan itu dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, maka ancaman pidana meningkat menjadi paling lama delapan tahun penjara atau denda yang masuk dalam kategori V.

2. Pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak

ilustrasi pelajar (pexels.com/George Pak)
ilustrasi pelajar (pexels.com/George Pak)

Sementara itu, Pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak dari pengawasan orangtua yang juga mendapatkan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Bunyi pasal tersebut: "Perbuatan menyembunyikan anak yang ditarik dari kekuasaan atau pengawasan yang sah, termasuk menyembunyikannya dari proses penyidikan pejabat berwenang, diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Jika korban adalah anak di bawah usia 12 tahun, ancaman pidana meningkat hingga tujuh tahun penjara."

3. Pasal 454 perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali

ilustrasi pelajar (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pelajar (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketentuan yang kerap dikaitkan dengan isu pacaran tercantum dalam Pasal 454. Pasal ini mengatur perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri.

Perbuatan tersebut tetap dipidana sebagai tindak pidana melarikan anak, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Hukum menilai persetujuan anak tidak menghilangkan pelanggaran terhadap hak pengasuhan orangtua.

Pasal 454 juga mengatur perbuatan melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini mencapai sembilan tahun penjara.

Dalam bagian penjelasan, pembentuk undang-undang menegaskan, perbuatan membawa pergi perempuan umumnya terjadi dalam konteks hubungan personal, tetapi tetap dipidana apabila dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

4. Melarikan perempuan tetap dipidana meski suka sama suka

ilustrasi perkawinan anak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi perkawinan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari anak, orangtua, wali, atau pihak yang berhak sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam bagian penjelasan Pasal 454 Ayat 2 juga dirincikan unsur tindak pidana atas tindakan melarikan anak dan perempuan. Ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan maupun tidak. Namun jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.

Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Cegah Trauma Berlanjut, Kemenkes Kerahkan Psikolog ke Lokasi Bencana

09 Jan 2026, 12:22 WIBNews