Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan draf lama RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah era Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo akan diperbaharui. Draf RUU Perampasan Aset tengah dogodok Badan Keahlian DPR.
Dasco mengungkap, perbaharuan ini dilakukan agar perubahan RUU tersebut tak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang juga mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi begini, kan draft yang ada itu kan harus update kan. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (25/9/2025).