Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan keberangkatan calon jemaah haji dengan visa furoda belum diatur di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Itu sebabnya bila visa furoda tidak terbit maka calon jemaah haji dan biro travel menjadi korban.
Visa foruda atau visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh biro travel. Visa itu tidak masuk ke dalam kuota nasional. Namun, tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan satu pun visa foruda bagi calon jemaah haji dari seluruh dunia.
"Karena ini tidak masuk di dalam undang-undang dan menjadi wewenang pemerintah, jadi kami tidak masuk mengawasi itu. Ini kan wilayahnya pihak Saudi (mau menerbitkan visa furoda atau tidak)," ujar Marwan ketika dihubungi pada Senin (2/6/2025).
Lantaran visa foruda merupakan undangan untuk ibadah haji dari Kerajaan Arab Saudi maka tidak bisa dipastikan apakah tiap tahun dokumen izin perjalanan itu diterbitkan. Maka tak heran bila biro travel diprediksi mengalami kerugian cukup besar dalam ibadah haji tahun ini.
"Dulu mereka yang mendapatkan visa furoda ini harus mendaftarkan calon jemaahnya agar mendapatkan layanan, khususnya di Armuzna. Jadi, (slot) harus diblok di Mina dan Arafah," kata anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pihak travel, kata Marwan harus membayar kepada hotel dan maskapai sebagian dari biaya untuk pemesanan. Padahal, visa furoda belum tentu dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Kebetulan kami sedang melakukan revisi UU (haji dan umrah) maka tim nantinya akan merumuskan ini. Sehingga, Pemerintah Saudi dapat memaklumi kalau mendapat kenyataan bila undangan dari Raja itu bisa digunakan untuk naik haji. Maka, kami pun mengusulkan agar visa furoda ini diformalkan saja," tutur dia.