Polemik Visa Haji Furoda, DPR: Pemerintah Harus Beri Advokasi Maksimal

- HNW menyoroti tidak terbitnya visa haji furoda menjelang puncak haji pada pekan pertama Juni 2025.
- HNW mendorong Kemenag memberikan advokasi maksimal dan travel harus terbuka sejak awal tentang visa haji furoda.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), turut menyoroti tidak terbitnya visa haji furoda menjelang puncak haji pada pekan pertama Juni 2025.
HNW mengatakan, 2.000 jemaah melalui visa haji furoda tak bisa berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Ia pun mendorong Kementerian Agama (Kemenag) harus memberikan advokasi semaksimal mungkin untuk menyelesaikan polemik visa haji furoda tersebut.
"Jadi yang sekarang saya berpendapat bahwa memang tetap saja pemerintah melalui Kemenag perlu untuk melakukan vokasi secara maksimal," kata HNW saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
1. Pihak travel harus terbuka ke jemaah

Di sisi lain, HNW juga mendorong kepada seluruh pihak, termasuk travel agar sedari awal mau terbuka tentang visa haji furoda tersebut apakah keluar atau tidak. Dengan demikian, kasus ini bisa diantisipasi sejak awal.
"Travel juga memastikan dan meyakinkan, menginformasi kepada jemaah kalau visanya tidak bisa keluar, ya sudah, seharusnya sampaikan apa adanya, tidak bisa keluar," kata dia.
HNW mengaku mendengar otoritas Arab Saudi telah mengumumkan tidak akan mengeluarkan visa haji furoda pada 26 Mei 2025, musim haji tahun ini.
Semestinya, kata dia, pihak travel jangan mengiming-imingi jemaah bahwa masih ada kesempatan visa haji furoda keluar pada menit-menit terakhir keberangkatan jemaah.
"Kalau Saudi sudah membuat pengumuman demikian yang memang mestinya para pihak menyampaikan apa adanya kepada jemaah," kata dia.
2. Berdampak pada penggunaan fasilitas Armuzna

Diketahui, penerbitan visa haji furoda merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi. Namun, kata HNW, Kemenag dan pihak travel harus terbuka dari awal sehingga tak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Tidak merugikan travel, tidak merugikan Indonesia, dan tidak merugikan fasilitas-fasilitas yang ada di Armuzna karena harus disewa itu," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Menurut HNW, ribuan jemaah haji visa furoda yang batal berangkat ini juga akan merugikan fasilitas-fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) milik Indonesia.
"Ketika batal kan akhirnya tidak terpakai dan secara ekonomi artinya tidak masuk. Tapi kalau ini dari awal tersampaikan, tentu dari awal yang di Mina, Arafah bisa dipakai yang lain," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
3. Visa furoda di luar kewenangan Kemenag

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengatakan, penerbitan visa furoda merupakan hak prerogratif Arab Saudi sehingga penerbitannya berada di luar kewenangan Kementerian Agama.
Meski demikian, Kemenag akan membantu mengomunikasikan masalah tersebut ke Kerajaan Arab Saudi. "Itu kan di luar kewenangan kami, tapi kami akan bantu, insyaallah," ucap dia.
Nasaruddin mengaku, Kementerian Agama siang dan malam terus berkomunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi tentang visa haji furoda ini.
"Sudah, siang, malam kami komunikasi, karena kan keluarnya itu on-off, ya," kata dia.