Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)
Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022-2023.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa Baleg bersama Pemerintah telah menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan 3 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang merupakan usulan Pemerintah, dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, yang juga usulan Pemerintah.
“Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat Pemerintah, semua Fraksi menyetujui secara bulat hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024,” kata Achamd di Jakarta, (15/12/2022).