Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komnas HAM Terima 151 Aduan Penyiksaan, Soroti Kekerasan Aparat

Komnas HAM Terima 151 Aduan Penyiksaan, Soroti Kekerasan Aparat
Sidang lanjutan teror air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komnas HAM mencatat 151 aduan penyiksaan dari Januari 2024 hingga Mei 2026, meliputi kekerasan aparat, over kapasitas tahanan, dan kekerasan seksual terhadap perempuan selama penahanan.
  • Lembaga ini menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta dugaan penyiksaan dalam aksi unjuk rasa Agustus–September 2025.
  • Komnas HAM juga menegaskan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan di Bandung sebagai pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan korban secara medis, psikologis, serta sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 151 aduan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Laporan itu mencakup dugaan penyiksaan dalam pemeriksaan aparat, kondisi ruang tahanan yang kelebihan kapasitas, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama masa penahanan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius yang terus terjadi di berbagai sektor.

“Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” kata Anis dalam dialog media peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia 2026 dikutip, Sabtu (27/6/2026).

1. Soroti kasus penyiraman air keras Andrie Yunus

Anis Hidayah, Komnas HAM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah ketika memberikan kesimpulan mengenai temuan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube)

Dari total 151 aduan, Komnas HAM mencatat korban terdiri atas 71 laki-laki dewasa, satu perempuan, empat anak-anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lansia, lima narapidana, dan 20 tahanan.

Komnas HAM juga menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 2026.

“Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,” kata Anis.

2. Kekerasan dalam aksi unjuk rasa Agustus-September 2025

WhatsApp Image 2026-06-19 at 6.28.48 PM.jpeg
Massa aksi demo mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).

Selain itu, Komnas HAM mencatat dugaan penyiksaan juga terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025.

Pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM menyerukan seluruh pemangku kepentingan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan.

“Kita berkomitmen untuk mendorong semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga-lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP (Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan), agar terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh,” kata Anis.

3. Kasus penyanderaan dan penyiksaan di Bandung harus diproses profesional

Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Komnas HAM juga menyoroti kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung. Anis menegaskan, kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus diproses secara profesional.

“Hak asasi perempuan itu merupakan hak asasi manusia, di mana perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,” ujar Anis.

Komnas HAM turut mendorong pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek medis, psikologis, hingga reintegrasi sosial.

“Pemulihan komprehensif artinya soal medis, karena korban mengalami disabilitas yang luar biasa akibat kekerasan dan penganiayaan berat. Kemudian juga psikologis, dan bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang. Jadi, ini yang perlu dipikirkan, yaitu pemulihan jangka panjang,” kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More