Jakarta, IDN Times - Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda menyoroti sikap DPR yang meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir. Bahkan DPR menyatakan sikap itu dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
DPR juga sebelumnya memanggil MKMK untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda membahas aduan terhadap Adies.
Violla menilai sikap DPR itu merupakan upaya intervensi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan MKMK terhadap perkara yang menyeret Adies.
Padahal, DPR tidak punya kewenangan memeriksa dan mengintervensi proses etik internal lembaga kekuasaan kehakiman. Pemanggilan MKMK ke DPR dianggap tidak berdasar hukum yang berlaku.
"Dua masalah besarnya adalah satu, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengintervensi proses etik internal lembaga kekuasaan kehakiman, pemanggilan tersebut tidak berdasar hukum. Kedua, DPR juga terkesan menghalangi proses pemeriksaan etik dengan membela pemilihan Adies Kadir serta menjejali dan memaksakan bagaimana MKMK harus bersikap," kata dia kepada IDN Times, Kamis (19/2/2026).
Violla menyebut, sikap DPR ini sebagai upaya pamer kekuatan dan memberikan kesan kepada publik seakan punya kewenangan untuk terlibat dalam proses dugaan pelanggaran kode etik hakim. Sebagai lembaga di luar MK, seharusnya DPR sadar diri dengan menghormati proses hukum yang berlangsung di MKMK.
"DPR terlihat showing off power dan sedang memberikan kesan pada publik seolah lembaga tersebut memiliki kekuatan untuk dapat memengaruhi judicial conducts and ethics violation process. DPR harus menghormati MKMK dan proses pemeriksaan etik Adies Kadir di MKMK," tegasnya.
"Seharusnya forum (RDP) tersebut tidak terjadi. Komisi III DPR seharusnya menunggu panggilan MKMK sebagai pihak pemberi keterangan atau saksi dalam proses fit and proper test Adies Kadir, seperti halnya yang pernah terjadi juga pada pemeriksaan pelanggaran etik oleh Arief Hidayat pada 2018 lalu," sambung dia.
