MKMK Tanggapi DPR Minta Aduan Etik Adies Kadir Tak Diproses

- MKMK hanya fokus pada substansi laporan terkait kode etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
- DPR meminta MKMK tidak memproses aduan terkait pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.
- Puluhan akademisi melaporkan Adies Kadir ke MKMK karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi rapat paripurna (rapur) DPR RI yang menyatakan agar aduan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Adies Kadir, tidak diproses. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan pihaknya menghormati pandangan tersebut.
"Kami tentu menghormati sikap atau pandangan DPR," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
1. Sapta Karsa Hutama jadi pegangan

Palguna menegaskan, dalam menyelesaikan perkara yang dilaporkan, MKMK hanya fokus mempertimbangkan substansi laporan.
"Namun, yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi)," ucap dia.
2. DPR minta MKMK tak proses aduan soal Adies Kadir

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan hasil rapat Komisi III DPR RI terkait masalah pelaporan Adies Kadir, yang diproses MKMK. Pimpinan DPR menerima surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026. Hal itu dibacakan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
DPR menegaskan MKMK tidak punya kewenangan memproses laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan lembaga pengusul. Adies merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih unsur DPR. Kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat UUD 1945.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," ujar Puan.
DPR meminta MKMK konsisten dalam menjalankan kewenangan nya sesuai UU MK. MKMK dibatasi hanya berwenang menegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ujar Puan.
Komisi III juga merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi dan kewenangan MKMK sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi.
"Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Puan.
3. Puluhan akademisi laporkan Adies Kadir ke MKMK

Perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat, 6 Februari 2026.
Mantan politisi Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak untuk memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.
Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.
Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanyanya.


















