Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MKMK Panggil Adies Kadir Minta Keterangan soal Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK Panggil Adies Kadir Minta Keterangan soal Dugaan Pelanggaran Etik
Adies Kadir mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026) (dok. Humas MK)
Intinya sih...
  • Palguna memastikan, pemeriksaan pendahuluan untuk mendengar laporan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran etik Adies Kadir sudah digelar pada 12 Februari 2026.
  • Perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan lantaran tak sesuai prosedur.
  • CALS menyatakan pencalonan Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang MK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil Hakim Konstitusi, Adies Kadir, untuk meminta keterangan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Adies sudah digelar pada Kamis (19/2/2026) pagi.

"Mendengar keterangan Pak Adies sudah dilaksanakan tadi pagi, pukul 08.00 sampai 09.00 WIB," kata dia saat dihubungi.

1. Pemeriksaan pendahuluan sudah digelar

MKMK Panggil Adies Kadir Minta Keterangan soal Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna (YouTube/TV Parlemen)

Palguna memastikan, pemeriksaan pendahuluan untuk mendengar laporan pelapor dalam perkara ini sudah digelar pada 12 Februari 2026. Dia menyebut sidang dugaan pelanggaran kode etik Adies yang diadukan ke MKMK ini digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK (PMK).

"Keduanya dilakukan secara tertutup, sebab demikian diatur dalam PMK," ucapnya.

2. Sejumlah akademisi laporkan Adies Kadir ke MKMK

untuk mendengar laporan pelapor
Puluhan guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya)

Perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik, Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat, 6 Februari 2026.

Mantan politisi Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.

"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak untuk memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.

"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026, dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies.

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.

Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.

Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanya dia.

3. MKMK diminta berhentikan Adies Kadir

MKMK Panggil Adies Kadir Minta Keterangan soal Dugaan Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Adies Kadir tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

CALS juga menyatakan pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang MK. Isinya mengatur pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

"Saya yakin Beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur dia.

Oleh sebab itu, melalui laporannya, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies dari jabatan hakim konstitusi. Permintaan ini disebut menjadi langkah mitigasi berbagai macam potensi yang dapat merusak MK ke depan.

Selain Yance, ada sejumlah akademisi lainnya yang turut mendukung upaya pelaporan Adies tersebut. Mereka antara lain Denny Indrayana, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Titi Anggraeni, Charles Simabura hingga Feri Amsari.

4. MKMK ditentang DPR

MKMK Panggil Adies Kadir Minta Keterangan soal Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua DPR Puan Maharani dan para wakil ketua setelah rapat paripurna jelang reses. (IDN Times/Amir Faisol).

Menanggapi polemik yang terjadi terkait Adies Kadir, Komisi III DPR langsung pasang badan. Mengingat, Adies merupakan Hakim MK dari unsur DPR. DPR langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua MKMK pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sejumlah anggota DPR melayangkan kritik keras kepada MKMK. Menurutnya, MKMK tidak berwenang mengadili laporan terkait Adies. DPR berdalih, MKMK hanya punya kewenangan menangani kode etik hakim konstitusi, bukan berkaitan dengan proses pemilihan dan pencalonan hakim.

Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan hasil rapat Komisi III DPR RI terkait masalah pelaporan Adies, yang diproses MKMK. Pimpinan DPR menerima surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Berdasarkan hasil rapat Komisi III, DPR menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan memproses laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan lembaga pengusul. Kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat UUD 1945.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," ujar Puan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

DPR meminta MKMK konsisten dalam menjalankan kewenangannya sesuai UU MK. MKMK dibatasi hanya berwenang menegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ujar Puan.

Komisi III juga merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi dan kewenangan MKMK sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

11 Juta PBI yang Dinonaktifkan Akan Dicek Lagi, Target Selesai April

19 Feb 2026, 16:11 WIBNews