Minta MKMK Tak Proses Kasus Adies Kadir, DPR Disebut Rusak Tata Negara

- DPR berupaya bela diri dan intervensi MKMK
- Rapat paripurna DPR minta MKMK tak proses aduan soal Adies Kadir
- Sejumlah akademisi laporkan Adies Kadir ke MKMK
Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengkritisi sikap DPR yang meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Adies Kadir. Bahkan DPR menyatakan sikap itu dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Feri merupakan salah satu dari puluhan akademisi yang melaporkan Adies ke MKMK. Ia menilai sikap DPR tersebut merupakan intervensi terhadap proses peradilan etik yang dilakukan MKMK terhadap hakim konstitusi. Ia menyebut DPR seperti tidak memahami kerja dan sistem ketatanegaraan.
"Bagi saya ini bener-bener luar biasa ya, memperlihatkan bagaimana DPR tidak memahami kerja-kerja ketatanegaraan yang pada titik tertentu berupaya untuk menjalankan hasrat politik yang berlebihan, sehingga merusak mekanisme ketatanegaraan yang sudah terbangun," kata dia kepada IDN Times, Kamis (19/2/2026).
1. DPR berupaya bela diri dan intervensi MKMK

Menurut Feri, sikap DPR saat ini merupakan upaya pasang badan untuk membela Adies. Mengingat, Adies merupakan hakim konstitusi yang diusulkan dari unsur DPR. Padahal, kata dia, proses penunjukan Adies di DPR cacat mekanisme. Oleh sebab itu, kini DPR menggunakan kekuatan intervensi politik untuk memengaruhi perkara Adies di MKMK.
"Bagi saya ini intervensi proses peradilan, ya. MKMK itu kan peradilan etik untuk hakim MK. Nah, tugas MKMK itu kan memastikan apakah hakim yang masuk ke MK itu betul-betul hakim yang sesuai dengan kehendak Undang-Undang Dasar dan undang-undang," ucapnya.
"Yang kita ketahui memang ada proses yang sangat cacat ya di DPR. Nah, DPR sekarang hendak membela dirinya, mencoba menggunakan kekuatan intervensi politiknya mempengaruhi MKMK," sambung Feri.
Lebih lanjut, Feri berharap, MKMK tetap independen dan berani melawan intervensi politik yang dilakukan DPR.
"Itu pula fungsi MKMK ya, agar kekuasaan politik yang berlebihan itu dapat dikendalikan, dan mudah-mudahan MKMK konsisten untuk berani melawan kehendak DPR yang bermasalah itu," tutur Feri.
2. Rapur DPR minta MKMK tak proses aduan soal Adies Kadir

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani membacakan hasil rapat Komisi III DPR RI terkait masalah pelaporan Adies Kadir, yang diproses MKMK. Pimpinan DPR menerima surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026. Hal itu dibacakan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
DPR menegaskan MKMK tidak punya kewenangan memproses laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan lembaga pengusul. Adies merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih oleh unsur DPR. Kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat UUD 1945.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," ujar Puan.
DPR meminta MKMK konsisten dalam menjalankan kewenangan nya sesuai UU MK. MKMK dibatasi hanya berwenang menegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ujar Puan.
DPR juga merekomendasikan kepada MK memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi.
3. Sejumlah akademisi laporkan Adies Kadir ke MKMK

Perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK, Jumat, 6 Februari 2026.
Mantan politikus Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak untuk memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.
Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.
Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanyanya.


















