DPR Terima Surpres RUU TNI, Ditetapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Jakarta, IDN Times - DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Surpres tersebut terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.
"Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adies kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat, apakah RUU TNI dapat dimasukkan ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna harinini terhadap ruu tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya dia.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna hari ini menyatakan setuju. Kemudian, Adies kembali menanyakan apakah pembahasan RUU TNI tersebut dapat disetujui bila dibahas di Komisi I DPR RI.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya dia lagi.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna hari ini menyatakan setuju.