DPR Tolak Putusan MK, Ambang Batas 7,5% Hanya untuk Partai Nonparlemen

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR tolak putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," ujar Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu, (21/8/ 2024).
Staf Baleg DPR, Widodo membacakan draf RUU Pilkada. Dalam ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagian berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.