Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)
  • Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha dan menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku tanpa toleransi.
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha, mengamankan 30 orang, dan menemukan 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dan menjatuhkan sanksi penutupan permanen sambil berkoordinasi dengan kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
24 April 2026

Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Umbulharjo, dan mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

25 April 2026

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta menyatakan pemeriksaan terhadap 30 orang masih berlangsung dan mengungkap bahwa 53 dari 103 anak diduga mengalami kekerasan. Pada hari yang sama, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta menegaskan daycare tersebut belum memiliki izin dan akan ditutup.

26 April 2026

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan di Daycare Little Aresha dan meminta proses hukum dilakukan secara profesional serta pemerintah mengevaluasi sistem perizinan daycare di Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dugaan kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dengan puluhan anak diduga menjadi korban perlakuan tidak manusiawi seperti pengikatan tangan dan kaki.
  • Who?
    Kepolisian Polresta Yogyakarta mengamankan 30 orang terdiri dari pengasuh dan pejabat yayasan; Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta pengusutan tuntas; Dinas DP3AP2KB Kota Yogyakarta menegaskan daycare belum berizin.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
  • When?
    Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026; pemeriksaan berlangsung hingga Sabtu, 25 April 2026; pernyataan DPR disampaikan Minggu, 26 April 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan karena adanya laporan dugaan kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di bawah usia dua tahun yang dititipkan di tempat tersebut.
  • How?
    Kepolisian melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap puluhan orang terkait; pemerintah daerah menutup operasional daycare serta mengevaluasi sistem perizinan dan pengawasan fasilitas penitipan anak
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tempat jaga anak di Yogyakarta namanya Little Aresha. Banyak anak di sana katanya disakiti, ada yang diikat tangan dan kakinya. Polisi datang dan bawa orang-orang dari sana untuk diperiksa. Ibu Sari dari DPR bilang harus cari tahu siapa yang salah dan hukum mereka. Tempat itu sekarang ditutup karena belum punya izin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat terhadap kasus Daycare Little Aresha menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam melindungi anak-anak. DPR menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas hukum, sementara pemerintah daerah segera menutup lembaga tak berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen nyata negara memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan keamanan fasilitas penitipan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Ia meminta kasus ini diusut tuntas, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan data sementara penegak hukum, jumlah anak yang terdaftar di daycare tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Sari kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

1. Pemerintah diminta evaluasi perizinan daycare

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)

Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia.

Menurut dia, penguatan regulasi menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan.

"Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” kata Sari.

Selain itu, Sari juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan daycare, serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa.

2. Polresta Yogyakarta gerebek Daycare Little Aresha

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Polresta Yogyakarta mengamankan sebanyak 30 orang dari Daycare Little Aresha, saat penggerebekan di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“Kemarin kita telah mengamankan sekitar 30 orang, secara maraton. Yang ada di Polres ini juga sekitar 30 orang itu, dari tadi malam sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Ia menyebut, dari 30 orang yang diamankan terdiri dari pengasuh dan juga pejabat dari yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.

Adrian mengatakan, setidaknya terdapat 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha dan 53 orang lainnya mengalami kekerasan. Namun, Jumlah korban dimungkinkan bisa bertambah mengingat daycare sudah berjalan cukup lama.

“Pasti (bisa berkembang). Kalau memang ada pengembangan di kasus ini pasti kita kejar,” ujar Adrian. 

Adrian menyebut, anak-anak tersebut mengalami tindak kekerasan dan tindakan lain yang tidak manusiawi. Rata-rata anak-anak yang mengalami kekerasan berusia di bawah usia 2 tahun.

“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ungkapnya.

3. Daycare Little Aresha belum kantongi izin

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas pada Sabtu (25/4/2026) menyatakan, Daycare Little Aresha belum mengantongi izin.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan, sanksi yang diberikan untuk daycare yaitu penutupan. Aktivitas di dua lokasi daycare tersebut bakal dihentikan. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus ini.

“Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ungkapnya.

Editorial Team