Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melewati tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, pihaknya telah meninjau kembali pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil," ucap Aziz dalam keterangan, dikutip Sabtu (6/12/2025).
