Polda Metro Ungkap Alasan Rekening AMPB Diblokir karena Galang Donasi

- Polda Metro Jaya menyelidiki aliran donasi sekitar Rp80,9 juta di rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok untuk mengetahui tujuan dan peruntukannya.
- Polisi akan meminta keterangan pemilik rekening serta berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos melalui pengiriman klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana.
- Polda menegaskan tidak memblokir atau menyita rekening, melainkan menunda transaksi sekitar lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 UU TPPU.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyelidikan terhadap aliran dana donasi yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan, dan peruntukan dana donasi yang dihimpun melalui rekening tersebut. Nilai dana yang disebut berada di rekening itu sekitar Rp80,9 juta.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial." ujar Budi Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi akan meminta keterangan dari pemilik rekening. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pastinya pemilik rekening. Kita akan koordinasi juga dengan OJK dan dari Kementerian Sosia. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," ucapnya.
Budi juga meluruskan informasi bahwa penyidik Ditreskrimsus tidak melakukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.
"Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," ucapnya.
















