Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Puluhan orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk memprotes Gubernur Anies Baswedan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang menggunakan pertimbangan usia.

Tak kunjung ditemui Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta mereka datang ke lantai dasar Gedung DPRD. Kemudian, sebanyak 25 orang perwakilan diterima oleh para anggota dewan dan sisanya menunggu di lobi.

Selain Pras, terdapat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan Ketua Fraksi Golkar Basri Baco.

1. Dinas Pendidikan disebut melanggar sejumlah pasal dalam Permendikbud

Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani (IDN Times/Aryodamar)

Basri Baco menilai ada sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 yang dilanggar Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Basri menerangkan, dalam Permendikbud 44 ada tiga parameter untuk seleksi. Pertama adalah zonasi, kedua jarak dari rumah ke sekolah, ketiganya umur.

"Nah hari ini yang berlaku hanya zonasi dan umur. Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum, jadi harus dibatalkan atas nama hukum," jelasnya.

2. DPRD minta PPDB Jakarta ditunda atau dibatalkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di