MK Baca Putusan UU APBN Anggaran Pendidikan Dipotek MBG 30 Juli

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB.
Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026; 52/PUU-XXIV/2026; dan 40/PUU-XXIV/2026. Pada pokok permohonannya, mereka mempermasalahkan jatah anggaran pendidikan pada APBN dipotek untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena permohonan yang serupa, MK menggelar beberapa kali sidang terhadap ketiga permohonan ini secara bersamaan.
1. Ahli DPR sebut tata kelola MBG harus diperbaiki secara menyeluruh

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi presiden serta DPR pada Selasa, 23 Juni 2026. DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril sebagai Ahli.
Cecep menegaskan berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kobocoran anggaran dan tindak pidana korupsi (tipikor) menunjukkan program MBG perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh.
“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Cecep mengatakan keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola yang diterapkan. Namun, menurut dia, terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan, yang dibutuhkan saat ini perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kemudian, Cecep menuturkan program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Pengalokasian program MBG pun harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya mencakup kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan, yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.
Sementara itu, Oce Madril mengatakan telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi, sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. Sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai putusan MK perihal pengujian UU APBN, dapat disimpulkan konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik.
Sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, maka program MBG yang diberikan kepada peserta didik (tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional/BGN), maka tidak ada pelanggaran atas mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce.
2. Efek domino MBG pada kesejahteraan guru

Sementara pada sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon pada Senin (15/6/2026). Pemohon Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi bernama Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah/guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G). Dia mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Iman menjelaskan pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan. Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan.
Dia mencontohkan ada guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp 300 ribu bahkan gaji guru di Sumedang hanya Rp 50 ribu belum dipotong iuran BPJS.
Selain itu, Imam mengatakan, pihaknya melakukan survei terhadap para guru. Survei itu kemudian diisi oleh 239 guru yang terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, tidak mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan, dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG.
Dia menuturkan, dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya. Bahkan, kata Iman, beberapa responden guru PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
Sedangkan, guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi pembagian dan mencatat pembagian makanan sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran. Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru.
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.
Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia hadir sebagai saksi dari pemohon permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Zidan mengatakan, kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan
Sementara, Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai. Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.
“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan.
3. Mengingat kembali cerita guru honorer perjuangkan nasib ke MK karena negara lebih peduli MBG

Di ruang kelas yang riuh oleh suara murid, Reza Sudrajat (30) berdiri sebagai guru honorer. Tapi di luar sekolah, ia berdiri sebagai warga negara yang menggugat kebijakan anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reza mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Ia mempersoalkan pemotongan anggaran pendidikan yang disebut mencapai Rp223 triliun untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Baginya, ini bukan sekadar angka. Ini tentang nasib guru.
Langkah Reza jauh dari riuh ibu kota, ia berangkat dari rumahnya di Karawang, Jawa Barat untuk mengetuk keadilan di MK. Reza hadir langsung dalam persidangan dengan agenda perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2/2026). Beruntung kehadirannya tidak sebatang kara, ia didampingi Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Koalisi ini terdiri dari sejumlah LSM, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Reza yang menempuh sarjana pendidikan keguruan di Universitas Pasundan mengaku memang bercita-cita menjadi guru. Ia percaya, pembangunan bangsa lahir dari ruang kelas.
“Jadi awalnya saya ingin jadi guru ya saya karena melihat, oh ternyata guru nih profesi mulia lho. Oh ternyata pembangunan suatu negara atau suatu bangsa tuh dari guru,” kata dia di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Namun realitas berkata lain. Sejak mulai mengajar pada 2018, ia melihat sendiri bagaimana kesejahteraan guru honorer kerap tertinggal. Gaji yang diterima rata-rata hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Jarang sekali yang menyentuh Rp4 juta, kecuali di sekolah swasta besar atau menambah jam mengajar.
"Ternyata 'oh gaji guru tuh ternyata kecil ya'. Dan ternyata meskipun katakanlah kami dianggap pahlawan tanpa tanda jasa, sebenarnya kami tuh enggak benar-benar dianggap pahlawan,” ujar Reza.
Ia sendiri mengajar di beberapa sekolah demi menutup kebutuhan hidup. Lelah fisik mungkin biasa. Tapi lelah emosional, katanya, sering tak terlihat.
“Orang cuma lihat guru masuk kelas lalu pulang. Padahal ngatur kelas, ambil keputusan cepat, menghadapi karakter murid sekarang itu luar biasa capeknya,” ujar dia.
Yang membuat Reza mantap melangkah ke MK adalah kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Ia menilai alokasi dana pendidikan seakan meremehkan amanat minimal 20 persen sebagaimana diatur konstitusi.
Ia menyebut sekitar Rp223 triliun dari anggaran pendidikan dialihkan untuk program MBG. Petugas dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diangkat jadi PPPK. Di saat yang sama, banyak guru honorer masih menghadapi penundaan gaji, sistem rapel, hingga ketidakjelasan status.
Reza mengaku tidak benci sama sekali dengan petugas SPPG yang lebih sejahtera ketimbang menjadi guru. Hanya saja mengapa guru yang tugasnya juga mulia tidak ikut disejahterakan melalui anggaran pendidikan di APBN.
“Tapi satu hal yang kami pertegas, bahwa yang kami soroti adalah alokasi dana pendidikan yang digunakan untuk Makan Bergizi Gratis. Di saat yang di mana guru-guru sendiri dalam ketidaksejahteraan. Dan makin sulit beban kerjanya ketika anggaran inti mereka dipotong,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ironi lain. Di lapangan, ada guru yang harus berutang lewat pinjaman online untuk bertahan hidup. Bahkan, merujuk survei Litbang Kompas yang pernah ia baca, profesi guru termasuk yang banyak terjerat pinjol. Reza mengaku pernah berada di titik itu.
“Jadi pinjol itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena upah yang tertunda sebenarnya, untuk jaga-jaga kalau misalnya, ya udah karena kita enggak ada uang, belum ada gaji dan sebagainya, ya udah kita pinjam,” tuturnya pelan.
Menggugat undang-undang bukan keputusan ringan. Apalagi yang digugat menyangkut keuangan negara. Reza sempat takut. Ia menghitung risiko: kehilangan pekerjaan, tekanan sosial, bahkan kekhawatiran orangtuanya. “Ibu saya bilang, kita bukan orang yang privilege,” ujarnya.
Namun ia merasa kondisi guru lebih genting. Ia mendengar kisah guru bergaji Rp100 ribu per bulan, PPPK paruh waktu dengan upah turun, hingga honorer yang menunggu pengangkatan tanpa kepastian.
“Jujur awal-awal saya takut banget. Bahkan ketika saya sempat berpikir apakah saya bakal kehilangan karir saya ketika ngegugat ini. Saya sempat udah kalkulasi ke situ. Karena kembali lagi yang kita gugat ini kan Keuangan Negara. Yang secara enggak langsung bakal berpengaruh terhadap ekonomi fiskal negara kita. Tapi ketika saya berpikir lagi, guru-guru kita lebih menderita lagi. Ada yang pinjol, ada yang bunuh diri karena pinjol, ada yang gaji sebulan Rp100.000,” jelas dia.
Kini, ia memilih bertahan sebagai guru. Sempat terlintas ingin beralih profesi, tapi ia urungkan. Baginya, kalau bukan guru sendiri yang bersuara perjuangkan nasibnya, siapa lagi?
“Soal melakukan gugatan perkara ini, karena ini adalah bagian dari mengedukasi negara soal bagaimana cara menghargai guru. Karena kita ngelihat sendiri dari beberapa dekade lalu, kita selalu dikasih tahu 'yang sabar, jadi guru yang sabar, yang sabar'. Dan ini yang membuat kita lelah. Kita mau sampai kapan sabar kayak gini?” ucapnya.
Lewat langkah ke MK, Reza ingin negara kembali menempatkan guru sebagai fondasi utama pendidikan. Bukan sekadar slogan pahlawan tanpa tanda jasa, tapi benar-benar dihargai melalui kebijakan dan anggaran yang berpihak.




















