Draf RUU PPRT Masih Ada di Meja Pimpinan DPR sejak 2020

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Willy Aditya mengapresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendorong RUU PPRT untuk segera disahkan. Menurutnya, draf RUU PPRT sejak 2020 sudah ada di meja pimpinan DPR RI.
"Statement presiden ini luar biasa top markotop untuk memecah kebuntuan dan kebekuan. Karena Juli 2020 itu sudah diputuskan dan terbenam di meja pimpinan hampir 2 tahun, 2020 ke 2023," ujar Willy dalam wawancara Real Talk With Uni Lubis di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
1. Panja harap pimpinan DPR segera gelar Bamus
Willy mengatakan, surat presiden (surpres) dan daftar invetaris masalah (DIM) juga sudah masuk ke DPR RI. Oleh karena itu, dia berharap pimpinan DPR RI segera melakukan badan musyawarah (Bamus) agar RUU PPRT masuk dalam sidang paripurna.
"Tunggu kapan pimpinan akan melakukan bamus atau rapat pimpinan untuk mendelegasikan surpres dan tim ini untuk dibahas," kata dia.
Willy mengaku tidak tahu alasan pimpinan DPR RI tak segera menggelar musyawarah soal RUU PPRT.
"Tanya ke pimpinan," ucap dia.
2. Penyalur ART harus berbadan hukum
Dalam kesempatan itu, Willy mengatakan, lembaga penyalur asisten rumah tangga (ART) harus berbadan hukum bila RUU sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Apa poin penting dalam undang-undang ini? Penyalur selama ini yayasan kita ubah, harus badan usaha yang berbadan hukum biar tidak terjadi human trafficing, itu poin paling krusial dari undang-undang ini, jadi undang-undang ini harus jelas, ini kan manusia harus ada pertanggung jawaban secara hukum," kata dia.
3. ART bisa dapat gaji UMR
Willy menerangkan, ART juga bisa mendapat gaji minimal UMR bila RUU PPRT disahkan. Namun, ART yang bisa mendapat UMR itu adalah mereka yang berasal dari lembaga penyaluran, bukan direkrut langsung oleh si pemberi kerja.
"Kalau yang direkrut secara tidak langsung itu ada kontrak kerja seperti lazimnya (yang sekarang terjadi)," ucap dia.
Panja RUU PPRT membuat klaster pembeda mengenai ART yang direkrut langsung secara kekeluargaan dan melalui lembaga penyalur. Menurutnya, bila direkrut secara kekeluargaan tentunya ada hubungan sosial kultur yang tidak bisa dilepaskan.
"Kalau (orang) sukses di Jakarta pasti bawa sanak familinya kan (untuk bekerja) dan itu realisasi sosio kultural, itu kan gak bisa kita tabrak, ya prinsip utamanya asas dari undang-undang ini adalah memanusiakan manusia, gotong royong, kemanusiaan," kata dia.
"Karena dia direkrut secara langsung maka kemudian masalah jam kerja, jenis kerja, upah kerja itu base on kesepakatan bersama, yang kita atur secara detail adalah yang direkrut secara tidak langsung oleh penyalur," imbuhnya.