Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya dalam acara Real Talk with Uni Lubis dengan tema "Politik di Balik Perjuangan RUU PPRT" di NasDem Tower, Rabu (14/6/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Willy menerangkan, ART juga bisa mendapat gaji minimal UMR bila RUU PPRT disahkan. Namun, ART yang bisa mendapat UMR itu adalah mereka yang berasal dari lembaga penyaluran, bukan direkrut langsung oleh si pemberi kerja.
"Kalau yang direkrut secara tidak langsung itu ada kontrak kerja seperti lazimnya (yang sekarang terjadi)," ucap dia.
Panja RUU PPRT membuat klaster pembeda mengenai ART yang direkrut langsung secara kekeluargaan dan melalui lembaga penyalur. Menurutnya, bila direkrut secara kekeluargaan tentunya ada hubungan sosial kultur yang tidak bisa dilepaskan.
"Kalau (orang) sukses di Jakarta pasti bawa sanak familinya kan (untuk bekerja) dan itu realisasi sosio kultural, itu kan gak bisa kita tabrak, ya prinsip utamanya asas dari undang-undang ini adalah memanusiakan manusia, gotong royong, kemanusiaan," kata dia.
"Karena dia direkrut secara langsung maka kemudian masalah jam kerja, jenis kerja, upah kerja itu base on kesepakatan bersama, yang kita atur secara detail adalah yang direkrut secara tidak langsung oleh penyalur," imbuhnya.