Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia diperiksa penyidik KPK sekitar delapan jam.
Gus Alex tercatat tiba di KPK pada pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 18.35 WIB. Usai diperiksa untuk kedua kalinya, Gus Alex masih irit bicara.
"Tanya ke penyidik saja langsung," ujarnya sembari berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Ia sempat tersenyum sesaat sembari menuju langsung menuju ke motor Honda PCX 160 yang ia parkir di tepi jalan depan KPK.
Diketahui, ini adalah pemeriksaan kedua Gus Alex setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi haji. Sebelumnya, ia diperiksa KPK pada Senin (26/1/2026).
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dua Kali Diperiksa KPK, Tersangka Korupsi Haji Irit Bicara

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama delapan jam.
Gus Alex masih irit bicara setelah diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus korupsi haji.
KPK telah menetapkan dua tersangka, Yaqut dan Gus Alex, yang disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us