Kemenhaj ingin MUI Fatwakan Haji Pakai Uang Korupsi Hukumnya Haram

- Haji harus dilaksanakan dengan cara baik, tidak boleh menggunakan uang korupsi atau ilegal.
- Haji tanpa visa resmi dianggap haram dan melanggar syariat Islam.
- MUI diminta mengkaji fatwa terkait status jemaah yang gagal berangkat karena alasan kesehatan atau meninggal dunia.
1. Haji harus dilaksanakan dengan cara baik

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah (baik). Ia berharap MUI dapat menegaskan status keharaman haji yang dibiayai dari dana haram maupun dilakukan secara ilegal.
"Kami harap ada fatwa yang mengatakan bahwasanya naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram," ujar Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/01/2026).
2. Haji tanpa visa resmi = haram

Selain soal sumber dana, Dahnil juga menyoroti fenomena haji tanpa visa resmi atau haji ilegal yang kerap merugikan jemaah dan merepotkan pemerintah. Ia meminta fatwa tegas bahwa berhaji tanpa mematuhi aturan pemerintah (ulil amri) dan menggunakan visa non-haji adalah pelanggaran syariat.
"Termasuk kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Visa resmi haji itu kan visa yang dikeluarkan berdasarkan kuota atau visa mujamalah resmi, bukan visa non-haji (seperti visa ziarah/turis)," tegasnya.
3. Solusi bagi jemaah yang gagal berangkat

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga berharap MUI mengkaji fatwa terkait status jemaah yang sudah mendaftar namun gagal berangkat karena meninggal dunia atau tidak istitha'ah (mampu) secara kesehatan jelang keberangkatan.
"Kami ingin ada fatwa bahwa kalau sudah mendaftar, itu sudah dikategorikan berniat menunaikan haji dan dicatat pahalanya, walaupun mereka berhalangan berangkat akibat meninggal atau sakit," pungkas Dahnil.
















