Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Maktour Fuad Hasan Sebut Kuota Haji Urusan Kementerian Agama

Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
  • Fuad Hasan Masyur selesai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • Maktour Travel tidak ikut campur dalam penentuan kuota haji, yang merupakan wewenang Kementerian Agama.
  • Kuota haji yang didapatkan Maktour justru berkurang pada 2024, dengan penurunan jumlah jemaah hingga 50 persen lebih.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Usai diperiksa, Fuad menegaskan bahwa dirinya maupun Maktour tak ikut campur dalam penentuan kuota haji. Sebab, itu wewenang Kementerian Agama.

"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Fuad mengaku ditanya soal kuota haji. Ia mengatakan, kuota haji yang didapatkan Maktour justru berkurang pada 2024.

"Kami menjelaskan kenapa ada furoda, karena disitu kami menjelaskan sebelumnya yang saya tadi pagi sampaikan bahwa jumlah jemaah pada tahun 2023 bisa 600, justru pada tahun 2024 jumlah jemaah kami sangat menurun," ujarnya.

"Itu bisa sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim enam ratusan, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis," lanjutnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Badai Salju Terjang AS, 1 Juta Rumah Alami Pemadaman Listrik

26 Jan 2026, 23:40 WIBNews