Jakarta, IDN Times - Sidang uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali berlanjut pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu agendanya mendengarkan keterangan dari Panglima TNI atau pihak yang mewakili yakni Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Farid Maruf. Namun, sidang berjalan kurang dari 10 menit karena dua pemohon mencabut dua gugatan mereka.
Dua gugatan yang dicabut yakni diajukan oleh Prabu Sutisna dan lima rekan lainnya dengan nomor perkara 68/PUU-XXIII/2025. Gugatan lainnya diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni dengan nomor perkara 92/PUU-XXIII/2025.
Di hadapan hakim konstitusi, Prabu beralasan mencabut gugatannya usai mendengar keterangan dari pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya yang digelar pada 9 Oktober 2025. "Setelah mendengar keterangan dari pemerintah dan DPR kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari undang-undang ini merupakan open legal policy, Yang Mulia. Jadi, para pemohon melihat masih banyak kekurangan pemohon. Maka, dengan ini kami cabut (gugatan materiil), Yang Mulia," kata Prabu seperti dikutip dari risalah persidangan pada Jumat (24/10/2025).
Sementara, pemohon Tri Prasetio Putra Mumpuni beralasan memiliki keterbatasan finansial bila tetap terus melakukan pengajuan gugatan materiil UU TNI. "Sejak awal kami melakukan gugatan atas nama sendiri dan kolektif bukan atas nama kampus atau lembaga manapun. Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya. Kami tidak bisa meng-cover itu, karena kami bukan organisasi besar yang memiliki finansial lebih," kata Tri.
