Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Sipil Gugat UU TNI Lagi ke MK, Kali Ini Uji Materiil

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Daftar pasal yang digugat lewat gugatan materiil
  • Koalisi sipil desak hakim konstitusi agar UU TNI kembali ke UU tahun 2004
  • Koalisi Dipil desak hakim konstitusi mengembalikan UU TNI seperti sedia kala
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam tim advokasi untuk reformasi sektor keamanan kembali melayangkan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan yang diajukan merupakan uji materiil. Tindakan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya uji formil UU TNI ditolak oleh hakim konstitusi.

"Ini merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang berakibat buruk bagi organisasi itu sendiri," ujar koalisi sipil di dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (24/10/2025).

Mereka mengatakan, ada lima organisasi yang aktif melakukan kerja advokasi HAM dan demokrasi sebagai pemohon. Kelima organisasi tersebut yakni Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta.

Selain pemohon organisasi, ada pula pemohon perseorangan. Mereka terdiri dari Ikhsan Yosarie yang berprofesi dosen dan peneliti pertahanan di Setara Institute, dan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto.

"Kami memandang UU TNI mengandung banyak permasalahan mulai dari pembentukan hingga substansi yang termuat di dalamnya. Maka dalam permohonan ini, kami menyasar pasal-pasal bermasalah di dalam UU TNI," tutur dia.

1. Daftar pasal yang digugat lewat gugatan materiil

 (www.instagram.com/@marsinahid)
Koalisi masyarakat sipil ketika mendaftarkan uji materiil Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). (www.instagram.com/@marsinahid)

Perwakilan pemohon dari YLBHI, Arif Maulana mengatakan, ada lima pasal yang digugat di dalam gugatan materiil UU TNI. Masalah pertama yang digugat adalah Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 Undang-Undang TNI yang dianggap memberi kewenangan TNI untuk membantu mengatasi aksi pemogokan dan konflik komunal.

Padahal, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, hak untuk menyuarakan pendapat, termasuk mogok, diakui sebagai hak warga negara.

"Pelibatan militer dalam menghadapi pemogokan pekerja berarti menempatkan tindakan sipil yang sah sebagai ancaman keamanan negara. Selain itu, frasa 'konflik komunal' dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan karet, karena tidak dijelaskan batasan hukumnya," ujar Arif.

Kedua, terkait dengan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang dinilai bisa berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menjauhkan mekanisme sipil terhadap militer.

"Koalisi menilai, pengaturan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil yang telah menjadi pondasi utama demokrasi pascareformasi 1998," katanya.

Ketiga, terkait Pasal 47 ayat 1 yang memberikan legalitas prajurit TNI aktif menduduki jabatan yang dinilai melemahkan independensi lembaga pemerintahan sipil.

Keempat, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun perwira tinggi TNI yang disebut bisa membuat ketimpangan karier karena memperlambat regenerasi perwira muda.

"Koalisi menilai pasal ini memperkuat feodalisme internal militer dan mengancam efektivitas struktur komando," tutur dia.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil juga menggugat Pasal 74 UU TNI yang dinilai menghambat penerapan peradilan umum untuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

2. Koalisi sipil desak hakim konstitusi agar UU TNI kembali ke UU tahun 2004

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, di penghujung gugatannya, koalisi masyarakat sipil meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional. Mereka juga mendesak agar hakim konstitusi mengembalikan UU TNI seperti sedia kala, sebelum dilakukan revisi.

Arif juga menyebut ada 85 alat bukti yang diserahkan ke MK. "Kami juga sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti," kata Arif.

3. Sudah ada dua gugatan materiil UU TNI yang disidangkan lebih dulu

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sebelum gugatan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil, uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 sudah dilayangkan lebih dulu oleh pemohon individu. Mereka adalah Tri Prasetio Murni, Muhammad Imam Maulana, dan Chandra Jakaria. Belakangan, pihak yang mewakili Imam Maulana memutuskan untuk mencabut gugatan yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 82/PUU-XXII/2025. Maka, hanya tersisa dua perkara yang terus lanjut.

Di dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, dihadiri langsung oleh dua Wakil Menteri yakni Donny Ermawan (Wakil Menteri Pertahanan) dan Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum). Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, juga hadir. Sementara, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mewakili parlemen.

Salah satu hasil dari sidang yang digelar pada hari itu yakni hakim konstitusi meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk hadir memberikan keterangan di persidangan selanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Momen KSAU Jajal Pesawat Airbus A400M Sebelum Dikirim ke Indonesia

24 Okt 2025, 16:29 WIBNews