Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dua Petani dan Pensiunan PNS Uji Norma Kekerasan dalam KUHP ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap UUD 1945.
- Pemohon menyoroti multitafsir dan ketidakjelasan rumusan Pasal 170 KUHP yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.
- Hakim Konstitusi meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada Rabu, 26 Maret 2025.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Permohonan Perkara Nomor 16/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua petani, Lesmar Rumasondi dan Lamson Sidabariba, bersama seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), R Odjahan Silalahi.
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us