Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap UUD 1945.
  • Pemohon menyoroti multitafsir dan ketidakjelasan rumusan Pasal 170 KUHP yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.
  • Hakim Konstitusi meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada Rabu, 26 Maret 2025.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Permohonan Perkara Nomor 16/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua petani, Lesmar Rumasondi dan Lamson Sidabariba, bersama seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), R Odjahan Silalahi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di