Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat 29 Musisi ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Intinya sih...
  • Sekelompok penyanyi terkenal Indonesia menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
  • Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Maret 2024 dan memuat uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta.

Jakarta, IDN Times - Sekelompok penyanyi ternama Tanah Air yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang teregister dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2024.

Berdasarkan permohonan yang diregistrasi di situs MK, para pemohon mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta.

1. Bunyi lima pasal yang digugat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam gugatan ini, mereka memberikan kuasa kepada empat advokat, yakni Panji Prasetyo, Michelle Belinda Lidya Averil, Dolok Yusuadi, dan Andi Muhammad Rezaldy.

Para pemohon mengajukan uji materil terhadap 5 pasal dalam UU Hak Cipta. Berikut ini bunyi lima pasal yang digugat: 

1. Pasal 9 Ayat 

"Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."

2. Pasal 23 Ayat 5

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif."

3. Pasal 81

"Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 2, dan Pasal 25 Ayat 21."

4. Pasal 87 Ayat 1

"Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

5. Pasal 113 Ayat 2

"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."

2. Soroti kasus izin membawakan lagu hingga royalti

Bernadya (instagram.com/bernadyaribka)

Para pemohon merasa mengalami kerugian secara konstitusional karena tidak adanya kepastian hukum dalam aturan tersebut. Mereka secara khusus menyoroti berbagai masalah hukum yang menimpa sejumlah musisi terkait izin membawakan lagu dari pihak pencipta hingga royalti.

"Bahwa para pemohon sebagai pelaku pertunjukan berpotensi mengalami masalah hukum serupa seperti yang dialami grup band The Groove, Sammy Simorangkir dan Agnez Mo yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

"Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 Ayat 1, dan Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta kerap digunakan oleh pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya," bunyi penjelasan dalam permohonan tersebut.

Oleh sebab itu, untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 280 Ayat 1 UUD 1945 serta menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan yang merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945, maka para pemohon menyampaikan petitum kepada MK sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut; 

3. Menyatakan Pasal 23 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang frasa "setiap orang" dimaknai sebagai "orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan" kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan;

4. Menyatakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK;

5. Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta atau pun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif;

6. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum;

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia.

3. Penyanyi terkenal jadi emohon dalam gugatan UU Hak Cipta

Armand Maulana dalam konferensi pers pada Selasa (5/11/2024) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Pemohon dalam gugatan ini dilayangkan oleh 29 penyanyi terkenal Tanah Air.

Berikut daftar nama pengunggat dalam perkara ini:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us