Jakarta, IDN Times - Untuk menghubungkan kawasan reklamasi Pantai Kita dan Maju yang dulu dikenal sebagai Pulau C dan D di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) rencananya akan membangun sebuah jembatan.
PT Jakpro saat ini masih mengurus Izin Mendirikan Prasarana (IMP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, yang nantinya dilanjutkan ke Dinas Bina Marga DKI Jakarta.