Jakarta, IDN Times - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Inggris merangkap Irlandia, Desra Percaya mengucap syukur atas rehabilitasi yang telah diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada adiknya, Ira Puspadewi.
Ira, yang merupakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menerima rehabilitasi atas divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Rehabilitasi dalam kasus ini juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Terima kasih yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden Prabowo. Perhatian dan ketulusan Bapak telah menyentuh hati kami, meninggalkan rasa haru dan syukur yang begitu mendalam," tulis Desra dalam akun Instagram pribadinya, @desrapercaya, Selasa (25/11/2025) malam.
Desra juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Ira hingga saat ini.
"Atas nama pribadi dan keluarga, kami juga turut berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah mendukung, mengawal dan mendoakan adik saya Ira hingga saat ini," ucapnya.
Hingga pukul 23.55 WIB, sudah lebih dari 1.800 tanda suka di postingan tersebut. Sementara ucapan puji syukur netizen dan tokoh publik mulai dari comedian Andre Taulany hingga musisi Armand Maulana turut membanjiri kolom komentar.
"Alhamdulillah kang @desrapercaya," tulis @andreastaulany.
"Alhamdulillah..❤️❤️❤️❤️," tulis @armandmaulana04.
"Selamat bu Ira dan keluarga," tulis @mandharabrasika.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.
