Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Duduk Perkara Kasus Judi Online yang Seret Nama Budi Arie Setiadi

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Intinya sih...
- Jaksa mendakwa Zulkarnaen, Adhi, Alwin, dan Muhrijan melakukan pengamanan situs judi online di Kemenkominfo.
- Alwin Kiemas menyerahkan ratusan situs judi online untuk diamankan dengan tarif penjagaan hingga Rp8 juta per website.
- Budi Arie Setiadi disebut mendapat jatah 50 persen dari biaya penjagaan situs judi online yang dijaganya.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU0 pada Kejaksaan Agung telah mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Kiemas, dan Muhrijan alias Agus melakukan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam sidang dakwaan, nama mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut.
Keempat terdakwa didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salin, Bennihardi, Ferry Wiliam, Bernard, dan Helmi Fernando.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us