Budi Arie Diperiksa dalam Kasus TPPU Beking Situs Judol Komdigi

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dtangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari tindak pidana awal beking situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Dgital (Komdigi).
“Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Ade menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini sudah naik dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi. Pengusutan kasus ini dilakukan usai Polda Metro mengungkap kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat merilis kasus beking situs judol oleh pegawai Komdigi di Gedung Balai Pertemuan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/11/2024).
“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Di mana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.