Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Lolly mengajak daerah lain mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling jaga sebab lima provinsi tertinggi ini punya pekerjaan rumah lebih.
“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada kita minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga mejelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 didaftarkan, 39 tidak dapat didaftarkan, dan sembilan tidak dapat diterima.
Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," jelasnya.
Kemudian, data penanganan pelanggaran yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan. "Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," ujarnya.
Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, kata Lolly, tertinggi yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.
"Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa," ungkapnya.