Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diarahkan petugas usai menyerahkan data ante mortem guna keperluan identifikasi di RS Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diarahkan petugas usai menyerahkan data ante mortem guna keperluan identifikasi di RS Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan akta kematian 12 jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY 182. Ia pun memastikan, Dukcapil bakal mengurus akta kematian seluruh korban.

"Keluarga korban tidak perlu mengurus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Karena ada yang mau datang ke Dukcapil mengurus akta kematian. Saya beri informasi ke rekan-rekan semua tolong disampaikan bahwa biarkan kami yang pegang. Dari keluarga, cukup di rumah," ujar Zudan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).

1. Proses pembuatan akta kematian sudah jadi tugas Dukcapil

Konpers Sriwijaya Air SJY 182 di RS Polri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Zudan menjelaskan, setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi jasad korban, Dukcapil segera menerbitkan akta kematian. Menurutnya, proses pembuatan akta kematian sudah menjadi tugas Dukcapil.

"Sudah sangat kami mudahkan prosedurnya karena ini adalah tugas Dukcapil, tugas negara, sekaligus tugas kemanusiaan," ucap dia.

2. Tiga jenazah korban Sriwijaya Air sudah diterima pihak keluarga

Editorial Team

Tonton lebih seru di