Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Laju konversi turun drastis sepanjang 2021-2025

  • Mendukung asta cita bidang pangan

  • KPA usul pemerintah bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menandatangani moratorium alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia. Kebijakan itu diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, para menteri Kabinet Merah Putih, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Mulai bulan ini, kami sudah teken surat kepada semua bupati Indonesia, izin Pak Dasco, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah," kata Nusron.

"Kami moratorium tidak boleh dialihfungsikan. Meskipun secara undang-undang dan peraturan, harusnya tata ruang itu menjadi panglima, menjadi acuannya," sambungnya.

1. Laju konversi turun drastis sepanjang 2021-2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat di Unusa. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Nusron memaparkan, sebelum adanya Perpres 59 tahun 2020 tentang alih fungsi lahan, laju konversi sawah sangat tinggi dan mencapai rata-rata 120–160 ribu hektare per tahun. Namun angka itu terus turun drastis menjadi sekitar 5.600 hektare sepanjang 2021–2025 setelah ada kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Berarti rata-rata satu tahun hanya 1.000 hektare. Nah kenapa? Karena begitu ada Perpres alih fungsi lahan ini, pengendaliannya ditekel pusat. Tanda tangan alih fungsi lahan, terutama yang delapan provinsi," jelasnya.

"Nah karena yang sudah diverifikasi sudah ada mekanisme LSD. 12 provinsi belum sedang menunggu proses. Masih di daerah masing-masing. Masih kewenangan bupati," sambungnya.

2. Mendukung asta cita bidang pangan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada kesempatan itu, Nusron menegaskan, moratorium alih fungsi lahan ini penting dilakukan demi asta cita ketahanan pangan.

Kementerian ATR/BPN akan mengundang Mendagri, Menteri Pertanian, serta para kepala daerah guna menyesuaikan rencana desain tata ruang wilayah (RTRW).

"Demi untuk kepentingan ketahanan pangan. Untuk apa? Menjaga 87 persen dari total LBS menjadi LP2B. LP2B dari total, LP2B dari 87 persen dari LBS," tutur Politikus Partai Golkar itu.

3. KPA usul pemerintah bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

Kelompok buruh tani diterima pimpinan DPR RI bicara konflik agraria. (IDN Times/Amir Faisol)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan agar Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bersifat Ad Hoc. Lemnaga ini diharapkan mampu menyelesaikan satu per satu ragam konflik agraria di Indonesia.

Meski begitu, Sekjen KPA, Dewi Kartika mewanti-wanti lembaga ini jangan berada di bawah korodinasi Kementerian Koordinator Ekonomi (Kemenko Ekonomi). Ia khawatir dimanfaatkan untuk pengadaan tanah guna menghadirkan investasi-investasi dalam skala besar.

"Kami meminta perlu ada kepemimpinan langsung dari presiden, badan pelaksana reforma agraria yang langsung dipimpin dan bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk melakukan kerja-kerja terkait reforma agraria," kata Dewi Agraria dalam rapat.

Dewi mengaku telah ide tersebut sudah diusulkan sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhono (SBY) hingga Joko "Jokowi" Widodo namun selalu gagal. Ia pun berharap Presiden Prabowo mau mendengarkan aspirasi dari elemen petani.

Menurut dia, di berbagai negara program reforma agraria itu dirancang baik dengan memasang tenggat waktu yang jelas.

"Tetapi di Indonesia ini tidak ada timeframenya, tidak bersifat ad hoc harusnya ada lembaga khusus yang memang itu dipimpin langsung oleh presiden sehingga bisa mengecek progres dari setiap menteri dan lembaga," kata dia.

Editorial Team