Buntut Kerumunan Megamendung, Bupati Ade Yasin: Saya Siap Dipanggil  

Pemanggilan dilakukan pekan depan

Bogor, IDN Times - Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan dirinya siap menghadiri pemanggilan oleh kepolisian untuk memberikan keterangan dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung pada Jumat (13/11/2020).

Ade Yasin mengatakan sebelumnya dirinya dipanggil pada Selasa (8/12/2020). Namun pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang menjadi pekan depan.

"Saya siap dipanggil. Tapi kan sebelumnya juga saya sudah dipanggil, berhubung saya sakit (COVID-19) jadi tidak bisa hadir. Saya yang nanti akan datang ke sana," katanya, Rabu (9/12/2020).

1. Tak bisa datang karena COVID-19

Buntut Kerumunan Megamendung, Bupati Ade Yasin: Saya Siap Dipanggil  Bupati Bogor, Ade Yasin (tengah) saat menghadiri Anugerah Pajak Daerah tahun 2020, di Hotel Pullman, Ciawi, Kabupaten Bogor pada Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Rubiakto)

Ade Yasin mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak saat massa pendukung FPI berkerumun di Megamendung. 

"Kita hanya bertindak dalam mengamankan. Kita nggak bisa bertindak kan waktu itu, yang penting waktu itu tidak kacau saja. Tapi kita lebih pentingkan kepada kondusifitas sesuai prosedur. Jadi mudah-mudahan tidak ada apa-apa ya," katanya.

Baca Juga: 1500 Petugas KPPS di Malang Reaktif COVID-19, Coblosan Tetap Jalan 

2. Sebanyak 10 orang dipanggil Polda Jabar

Buntut Kerumunan Megamendung, Bupati Ade Yasin: Saya Siap Dipanggil  IDN Times/Yogi Pasha

Sampai saat ini 10 orang sudah diperiksa Polda Jawa Barat pada Jumat (20/11/2020). 2.

Nama-nama yang dipanggil Polda Jabar yaitu:
-Kades Sukagalih, Alwasyah Sudarman.
-Ketua RW03, Agus
-Camat Megamendung, Endi Rismawan.
-Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.
-Panitia FPI, Habib Muchsin Al Atas.
-Kepala Desa Kuta, Kusnadi
-Ketua RT01, Marno
-Bupati Bogor, Ade Yasin
-Sekda Kabupaten Bogor, Burhanuddin.
-Babinkamtibmas Desa Kuta, Aiptu Dadang Sugiana.

3. Satgas Covid-19 merumuskan dengan semua stakeholder

Buntut Kerumunan Megamendung, Bupati Ade Yasin: Saya Siap Dipanggil  Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan, mengatakan pihaknya mengambil langkah dalam kasus kerumunan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB tahun 2020 pasal 12. 

Pasal terebut mengatur sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, hingga denda mulai Rp50 ribu sampai Rp50 juta.

"Sanksi apakah subjeknya harus jelas, ini perlu pembuktian. Satgas Covid-19 maka dari itu kita melimpahkan ke polisi, dan sudah dilimpahkan, melalui laporan yang dibuat oleh kita ditujukan kepada Polisi yang sudah di tandatangani," katanya.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Masih Banyak yang Tidak Percaya COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya