Pembatasan Jumlah Pengunjuk Rasa, Tito Karnavian: Batasi Saja 50 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan untuk memimalisasi penularan COVID-19, jumlah pengunjuk rasa atau aksi penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dibatasi maksimal 50 orang.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/12).
1. Pembatasan jumlah pengunjuk rasa untuk memperkecil penularan COVID-19
Tito mengatakan apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi, berpotensi terjadi penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader). Karena itu aparat hukum harus membuat aturan tentang pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Diperintah Tangkap Massa 1812 yang Melawan
2. Aturan pembatasan jumlah pengunjuk rasa akan memudahkan tracing
Editor’s picks
Tito mengatakan, selain akan meminimalisasi penularan COVID-19, pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa juga akan mempermudah proses pelacakan atau tracing jika ada pengunjuk rasa yang kemudian diketahui positif COVID-19. Dengan begitu langkah-langkah berikutnya akan lebih mudah dilakukan.
3. Ada 22 peserta aksi 1812 reaktif COVID-19
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 peserta aksi 1812 yang berunjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat (18/12/2020) diketahui reaktif COVID-19.
Mereka turun ke jalan untuk menuntut kasus tewasnya enam anggota laskar FPI diusut tuntas. Mereka juga meminta polisi membebaskan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan di Petamburan.
"(22 orang) Kita rujuk ke Wisma Atlet untuk kita lakukan standar protokol kesehatan, kita akan lakukan swab di sana, kalau sampai reaktif akan kita rawat, isolasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: [BREAKING] Dibawa ke Wisma Atlet, 22 Peserta Aksi 1812 Bakal Tes Usap