Pengacara Berencana Minta Perlindungan LPSK untuk Bharada E  

"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga."

Jakarta, IDN TImes - Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya tidak serta merta sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak serta merta beliau sebagai tersangka tunggal," katanya seperti disiarkan secara langsung oleh Metro TV, Sabtu (6/7/2022) malam.

Deolipa berencana meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebab kliennya adalah saksi kunci dalam kasus ini.

"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga, kita perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," katanya.

Bharada E, Delipa melanjutkan, siap bekerja sama untuk menguak kasus ini. Ia bahkan siap menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Mengambil CCTV

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya