Waspada COVID-19, Mulai Besok Kota Depok Berlakukan Jam Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, akan memberlakukan jam malam untuk membatasi penyebaran virus corona.
"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Kota Depok, Dadang Wihana, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (30/8/2020).
1. Rumah makan, kafe, mini market, mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB
Dadang mengatakan selama pemberlakuan jam malam, toko, rumah makan, kafé, mini market, super market hanya akan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Namun layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sementara aktivitas warga bisa dilakukan maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
2. Mengoptimalisasi peran Kampung Siaga
Editor’s picks
Selain memberlakukan jam malam, pihaknya juga akan mengoptimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 untuk mencegah penularan virus corona.
Mereka akan melakukan pengawasan terhadap tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," kata Dadang.
3. Menggenjot tes swab massal
Selain memberlakukan jam malam dan mengoptimalisasi Kampung Siaga COVID-19, test swab juga akan digenjot untuk meninimalisasi penyebaran virus corona.
ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat akan dilaksanakan secara virtual.
Baca Juga: Istri Wali Kota Depok Positif COVID-19 Hasil Tes Swab