BNPT Minta Masyarakat Waspada pada Gerakan Negara Islam Indonesia 

Gerakan NII disebut membahayakan kedaulatan negara

Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Nurwakhid meminta masyarakat untuk mewaspadai gerakan politik Negara Islam Indonesia (NII).

Dia mengatakan, gerakan NII membahayakan kedaulatan negara.

“NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik mengatasnamakan agama, dan sangat membahayakan kedaulatan negara,” kata Nurwakhid dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Rabu (30/3/2022).

Nurwakhid menjelaskan, ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dengan demikian, NII merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional.

“Bahkan telah memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di bawah tanah,” ucapnya.

1. Ideologi NII terbukti telah memakan korban indoktrinasi dari berbagai usia

BNPT Minta Masyarakat Waspada pada Gerakan Negara Islam Indonesia Ilustrasi - Penangkapan Teroris oleh Densus 88 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Nurwakhid berpandangan bahwa gerakan dan ideologi NII dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi ini terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia.

“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad,” katanya.

Baca Juga: Bareskrim: 16 Teroris di Sumbar Anggota NII Aktif Merekrut Anak-anak 

2. BNPT harap MUI pusat ikuti langkah MUI Garut keluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII

BNPT Minta Masyarakat Waspada pada Gerakan Negara Islam Indonesia Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Menurutnya, organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, ideologi yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarang.

Oleh karena itu, ia berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII dan mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” kata Nurwakhid.

3. Densus 88 Antiteror Polri tangkap 16 tersangka teroris yang terafiliasi dengan NII di Sumbar

BNPT Minta Masyarakat Waspada pada Gerakan Negara Islam Indonesia Ilustrasi - Penangkapan Teroris oleh Densus 88 (ANTARA/M N Kanwa)

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) pada Jumat (25/3/2022) di Sumatra Barat.

Penangkapan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan betapa gerakan radikalisme dan terorisme di beberapa daerah kini semakin masif.

“Diketahui, motif para tersangka tersebut ingin mengganti ideologi negara dan menggulingkan pemerintahan yang sah,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Beri Pendampingan untuk Korban Baiat NII di Garut

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya