Daftar PNS Berstatus Terpidana Korupsi, DKI dan Kemenhub Terbanyak

2.357 PNS koruptor masih aktif dan menerima gaji

Jakarta, IDN Times - Pemerintah merilis daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Deretan nama PNS koruptor tersebut ada dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (‎Kemendagri). 

Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ. 

Berikut daftarnya. 

1. Total ada 2.357 PNS koruptor masih aktif dan menerima gaji

Daftar PNS Berstatus Terpidana Korupsi, DKI dan Kemenhub Terbanyak(Presiden Joko 'Jokowi' Widodo apel bersama PNS Lombok Barat, NTB) ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dari total 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat. 

Sebanyak 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tersebut hingga kini masih aktif dan menerima gaji.  

2. Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub terbanyak pekerjakan PNS koruptor

Daftar PNS Berstatus Terpidana Korupsi, DKI dan Kemenhub TerbanyakANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (13/9), Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa mengemukakan, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang. 

Sumatera Utara menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang. 

Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Namun untuk dpemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4). 

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht terbanyak adalah Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 16 orang.

3. Daftar PNS di Kementerian/lembaga yang terlibat kasus korupsi

Daftar PNS Berstatus Terpidana Korupsi, DKI dan Kemenhub TerbanyakANTARA FOTO

Daftar rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat paling banyak adalah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 16 orang. Disusul dengan Kementerian Agama (Kemenag) 14 orang. 

Berikut ini daftar selengkapnya, seperti dikutip IDN Times dari laman Setkab.go.id. 

1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjumlah 16 orang. 
2. Kementerian Agama (Kemenag) 14 orang. 
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 9 orang. 
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) sebanyak 9 orang. 
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebanyak 8 orang 
6. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 6 orang. 
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 5 orang. 
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebanyak 4 orang. 
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 3 orang. 
10. Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebanyak 3 orang. 
11. Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 3 orang. 
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebanyak 2 orang. 
13. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebanyak 1 orang. 
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebanyak 1 orang. 
15. Kementerian Kesehatan sebanyak 1 orang. 
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 1 orang. 
17. Kementerian Perindustrian sebanyak 1 orang. 

Selain itu juga terdapat pada lembaga setara kementerian. 

1. Mahkamah Agung (MA) sebanyak 5 orang. 
2. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 1 orang. 
3. Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 1 orang. 
4. Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 1 orang. 
5. Setjen Komisi Pemilihan Umum (SKPU) sebanyak 3 orang.

Wah, banyak banget ya PNS koruptor yang masih aktif bekerja dan menerima gaji dari pemerintah. Apa komentar kamu, guys?

Baca Juga: Mendagri Tjahjo Targetkan Desember Telah Pecat 2.357 PNS Korup

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya