Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun dua bulan.
Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
"Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta," ujar Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini
1. Hak politik Azis Syamsuddin dicabut empat tahun
Selain itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Azis tak boleh dipilih mengisi jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun," sebut hakim.
2. Azis Syamsuddin dianggap rusak citra DPR
Editor’s picks
Ada sejumlah pertimbangan jaksa, baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini
3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK Rp3,6
Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531 (3,6 miliar). Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.