Gubernur NTB Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran ke Daerahnya

"Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah akan terjadi.."

Jakarta, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah menegaskan tidak melarang jika ada masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Ndak dilarang. Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadan," ujarnya di Mataram, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (18/4/2021).

1. Gubernur NTB mengaku tidak bisa melarang warga yang sudah rindu kampung halaman

Gubernur NTB Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran ke DaerahnyaGubernur NTB Zulkieflimansyah (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang ataupun memberi batasan bagi masyarakat yang ingin pulang ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok karena hal tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu aja," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti

2. Pemerintah larang masyarakat mudik Lebaran 2021

Gubernur NTB Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran ke DaerahnyaSpanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya menyatakan, pemerintah telah resmi menetapkan aturan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri pada Maret lalu. Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

3. Sanksi tegas menanti para ASN dan keluarganya jika nekat mudik

Gubernur NTB Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran ke DaerahnyaRapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta para ASN agar mampu menjadi contoh yang baik, dalam mematuhi larangan mudik bagi masyarakat Indonesia.

Tak hanya berlaku bagi para ASN, pihak keluarga dari ASN pun diminta untuk turut andil dalam menyukseskan upaya pemerintah menekan persebaran COVID-19 melalui larangan mudik Lebaran tahun ini.

Tjahjo juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.

Baca Juga: Kritik Larangan Mudik tapi Wisata Dibuka, PKS: Pemerintah Aneh

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya