IDN Times Mendapat Sertifikasi Perusahaan Pers dari Dewan Pers

IDN Times penuhi UU Pers

Jakarta, IDN Times – Setelah melalui verifikasi ketat, IDN Times akhirnya menerima sertifikat perusahaan pers. Winston Utomo, Co-founder dan CEO IDN Media yang menaungi IDN Times, menerima sertifikat perusahaan pers yang diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (2/10). 

“Sertifikasi perusahaan pers ini penting, karena dengan mendapatkan sertifikat, bahwa perusahaan pers yang lolos itu terverifikasi secara faktual maka membuktikan bahwa perusahaan itu sudah memenuhi syarat undang-undang maupun peraturan peraturan–peraturan turunannya yang disepakati oleh komunitas pers,” kata Stanley. 

IDN Times mendapatkan sertifikasi perusahaan pers setelah menjalani verifikasi aktual yang dilakukan penguji dari Dewan Pers yang mengecek kelengkapan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk mendatangi kantor redaksi dan berdiskusi dengan awal redaksi. 

https://www.youtube.com/embed/bhoq7Ajndzk

Baca Juga: Dewan Pers: Ada 43 Ribu Media Online, Hanya 168 yang Profesional

1. Apa manfaat mendapatkan sertifikasi perusahaan pers?

IDN Times Mendapat Sertifikasi Perusahaan Pers dari Dewan PersDok. IDN Times

“Jadi artinya perusahaan ini profesional. Seluruh pemberitaannya, kalau misalnya ada pihak yang complaint, merasa dirugikan oleh pemberitaan IDN Times,  tidak boleh membawa ini ke ranah kepolisian atau ke ranah hukum tapi harusnya diadukan ke Dewan Pers. Mengapa? Karena tugas Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun,” ujar Stanley, yang sebelumnya banyak berkecimpung di bidang penegakan Hak Asasi Manusia. 

Kepada IDN Times, Stanley juga mengingatkan,  media yang perusahaannya sudah terverifikasi harus menerapkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 .  

2. Peran pers sebagai clearing house di era informasi digital

IDN Times Mendapat Sertifikasi Perusahaan Pers dari Dewan PersDok. IDN Times

Menurut Stanley, pers harus memastikan bahwa produksi kontennya dilakukan secara profesional.  

“Dimulai dari perusahaan persnya dulu diverifikasi. Nah kontennya juga menjadi bagian yang kita evaluasi dan sertifikat diberikan ketika Dewan Pers setuju, baik dari sisi legal, persyaratan administasi maupun  maupun dari sisi konten. Dengan demikian kita bisa memastikan bahwa perusahaan ini memang profesional, dan perusahaan mengerjakan tenaga-tenaga profesional dipimpin oleh wartawan yang punya kompetensi wartawan utama yang mengawasi seluruh berita yang kemudian dipublikasikan oleh media,” tutur Stanley. 

Program sertifikasi perusahaan pers adalah bagian dari upaya  menjaga profesionalisme pers Indonesia. Menurut Stanley banyak ribuan media abal-abal yang tumbuh saat ini dengan memfitnah, memeras, menggunakan nama KPK, menggunakan BNN, menggunakan nama polisi.  

“Sertifikasi itulah yang membedakan media profesional dengan yang abal-abal dan saya kira media profesional bisa menjaga marwah jurnalisme di Indonesia. Platform mungkin akan berubah, teknologi akan berubah, tapi jurnalisme menurut saya akan abadi, bahwa jurnalisme ini adalah bagian dari clearing house, bagian juga dari rujukan bagi masyarakat kalau  mendapatkan informasi yang meragukan, dia akan merujuk kepada media-media profesional yang badan hukumnya terverifikasi,” kata Stanley. 

3. IDN Times berkomitmen menjadi media yang independen dan profesional

IDN Times Mendapat Sertifikasi Perusahaan Pers dari Dewan PersDok. IDN Times

Winston Utomo menyampaikan komitmen IDN Times menjadi media yang independen. 

“Dari kami, keluarga besar IDN Media, khususnya IDN Times, berjanji berusaha terus untuk menjaga agar konten-konten kita sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan juga yang paling penting adalah menjaga independensi dari media kami agar bisa menjadi sebuah platform yang fair bagi semua pihak, menjadi power balanced check bagi pihak yang berkuasa dan menjadi tempat rujukan bagi generasi millennials dan generasi Z,” kata Winston. 

Dia berharap agar IDN Times dapat menjadi referensi informasi yang faktual dan akurat. 

4. Ini syarat mendapatkan sertifikasi perusahaan pers dari Dewan Pers

IDN Times Mendapat Sertifikasi Perusahaan Pers dari Dewan PersInstagram/@officialdewanpers

Pemimpin Redaksi IDN Times  Uni Lubis mengatakan proses verifikasi untuk mendapatkan sertifikasi dari Dewan Pers cukup ketat.  

“Tim Dewan Pers meneliti semua dokumen dan melakukan random check kepada staf redaksi,” kata Uni.   

Dewan Pers melakukan verifikasi faktual ke kantor IDN Times pada bulan Februari 2018. 
Di bawah ini adalah hal-hal yang disyaratkan oleh Dewan Pers. 

Dewan Pers menerbitkan aturan nomor, 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers.  Di situ dijelaskan, bahwa untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional maka disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi. 

Yang dimaksud perusahaan pers dalam Peraturan Dewan yang disahkan di Jakarta, pada 6 Desember 2007 itu, adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. 

Standar tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, serta Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007. Sebelum disahkan, usulan Standar Perusahaan Pers telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. 

Pembuatan Standar tersebut merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. 

“Jadi pedoman standar perusahaan pers memang dibuat dengan mekanisme bottom up, yaitu atas usulan komunitas pers. Dewan Pers memfasilitasi,” kata Uni Lubis yang pernah menjadi anggota Dewan Pers untuk dua periode. 

Menurut Uni, mendapatkan sertifikasi perusahaan pers bukan tujuan akhir.  

“Ini justru adalah permulaan. Tanggung jawab kami kian berat kepada publik,” kata Uni. 

IDN Times adalah media pertama dalam kelompok IDN Media yang didirikan oleh kakak beradik Winston Utomo dan William Putrautomo di Surabaya, pada 8 Juni 2014. Grup media yang mengusung semangat keberagaman dengan tagline “Diversity is Beautiful” itu kini juga menaungi media untuk perempuan, Popbela.com dan Popmama.com untuk millennials Mama. 

Baca Juga: Ini 12 Cara Pemberitaan Kasus Terorisme Versi Dewan Pers

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya