Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank

Transaksi berkenaan dengan proyek Polder 202 di Bekasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkenaan dengan proyek Polder 202 di Bekasi, Jawa Barat. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik melakukan penyitaan dokumen di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/3/2022).

"Penyitaan tersebut dilakukan dalam pemeriksaan pihak swasta Tan Kristin Candra sebagai saksi kasus dugaan tindak pindana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan," kata dia.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga mendalami perihal pembayaran berkenaan dengan proyek Polder 202 di Kota Bekasi.

1. KPK tetapkan total 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi

Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di BankWali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan

2. Rahmat Effendi pakai 'kode' sumbangan masjid untuk minta uang suap

Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di BankWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

3. Rahmat Effendi diduga potong uang ASN terkait dengan posisi jabatan

Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di BankWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (instagram.com/bangpepen03)

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Tunjuk Pemenang Sebelum Lelang Proyek Dimulai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya