KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi tersangka suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dugaan baru terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Rahmat diduga tidak melibatkan tim yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menentukan pengadaan lahan di Kota Bekasi. Hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/2/2022) dilansir ANTARA.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Tunjuk Pemenang Sebelum Lelang Proyek Dimulai

1. Heni diperiksa sebagai saksi

KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan LahanGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Adapun Heni diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat Effendi

2. Rahmat diduga minta "sumbangan masjid"

KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan LahanWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".

Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

3. Rahmat juga diduga mengutip uang dari pegawai Pemkot Bekasi terkait jabatan

KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan LahanTumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Baca Juga: Dalami Aliran Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa 7 Lurah di Bekasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya