Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Azis dieksekusi ke lapas menjalani pidana 3,5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Azis dieksekusi ke lapas untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan. 

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Senin (7/3/2022) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

1. Selain hukuman penjara dan denda, Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas TangerangAzis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: KPK Usut Peran Kader Golkar Aliza Gunado Usai Azis Syamsuddin Divonis

2. Azis Syamsudin telah membayar lunas pidana denda Rp250 juta

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas TangerangMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali mengatakan, untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," katanya.

3. Azis Syamsuddin terbukti bersalah menyuap eks penyidik KPK senilai Rp3,6 miliar

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas TangerangMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531 (3,6 miliar). Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya