Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Pakai Narkoba Jenis Sabu 

Pedangdut Velline Chu dan suami positif menggunakan sabu

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengungkapkan penyanyi dangdut berinisial VU yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu adalah Velline Chu (40)

Ia mengatakan, pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), pada Sabtu (8/1/2021), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip ANTARA, Senin (10/1/2021).

1. Polisi masih mengejar penjual sabu yang dikonsumsi Velline Chu dan suaminya

Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Pakai Narkoba Jenis Sabu ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pedangdut Berinisial VU Terkait Kasus Narkoba 

2. Hasil tes urine Velline Chu dan suami positif sabu

Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Pakai Narkoba Jenis Sabu Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata dia.

3. Ancaman pidana 4-12 tahun penjara

Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Pakai Narkoba Jenis Sabu Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Negatif Narkoba, Kenapa Aktor Naufal Samudra Ditangkap?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya