Ba'asyir Minta Diberi Remisi yang Besar daripada Dibebaskan Bersyarat

Ba'asyir menilai cara itu tidak akan menimbulkan polemik

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir memberi satu usulan serius kepada pemerintah terkait pembebasannya. Daripada menggunakan fasilitas bebas bersyarat, Ba'asyir mengusulkan agar pemerintah memberinya remisi dengan jumlah yang besar. 

Usulan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ba'asyir yang tergabung di dalam Tim Pembela Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta ketika bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di kompleks parlemen pada Rabu malam (23/1). 

"Pemikiran ustaz (Ba'asyir) itu simpel, tapi menurut saya itu mekanisme yang baik. Ustaz sempat ngomong ke Pak Yusril (Ihza Mahendra) kalau memang mau menolong dan beritikad baik, tolong kasih remisi yang besar saja," ujar Mahendradatta ketika menirukan kalimat kliennya semalam. 

Menurut Mahendradatta, cara itu tidak menimbulkan polemik seperti yang kini muncul. Ba'asyir yang semula sempat dijanjikan akan dibebaskan tanpa syarat justru harus gigit jari. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan sebaliknya. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut apabila Ba'asyir ingin bebas, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Sesuai aturan bisa kah Ba'asyir mendapatkan remisi?

1. Napi kasus terorisme harus mengikuti program deradikalisasi dari BNPT sebelum bisa dapat remisi

Ba'asyir Minta Diberi Remisi yang Besar daripada Dibebaskan BersyaratIlustrasi Terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tata cara untuk mendapatkan remisi tertuang di Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 soal syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Di pasal 34 dan 34A tertulis jelas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh napi kasus terorisme sebelum berhak mendapat pemotongan masa hukuman. 

Di pasal 34, ada empat syarat yang diharus dipenuhi oleh napi tersebut yakni: 

  • berkelakuan baik 
  • telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan 
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum sebelum tanggal pemberian remisi 
  • telah mengikuti program pembinaan yang diselenggaralan oleh Lapas dengan predikat baik 

Sementara, di pasal 34A dicantumkan syarat yang lebih spesifik yakni 

  • bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan 
  • telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta pernah menyebut kliennya justru kerap diminta pihak lain untuk memberi rujukan mengenai program deradikalisasi. Bahkan, yang meminta opini adalah napi kasus terorisme. 

"Apa kalau gak dianggap ahli atau berpengaruh cukup luas? Ustaz sudah memberikan pendapatnya pada lembaran-lembaran yang harus ditanda tangani termasuk upaya deradikalisasi juga dikonsultasikan ke ustaz. Ustaz sudah dianggap seperti ahli dalam bidang terorisme," kata Mahendradatta di kantornya di area Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin (21/1) kemarin. 

Oleh sebab itu, dalam hal tersebut, ia menilai kliennya tidak memiliki masalah untuk diberikan remisi. 

Baca Juga: Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji Jokowi

2. Di dalam aturan untuk mendapatkan remisi, napi kasus terorisme juga diminta untuk menyatakan janji setia kepada NKRI

Ba'asyir Minta Diberi Remisi yang Besar daripada Dibebaskan BersyaratANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Namun, upaya pemberian remisi bagi pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tersandung syarat lain di pasal 34A yakni menyatakan janji setia kepada NKRI. Janji setia itu harus dibuat secara tertulis. 

Sementara, sejak awal, Ba'asyir sudah enggan menyatakan janji setia terhadap NKRI. Ia juga tidak mengakui adanya Pancasila. 

Kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta meminta agar publik tidak langsung menyatakan kliennya anti terhadap Pancasila. Sebab, sejak awal, kliennya belum pernah disodori dokumen yang berisi ikrar terhadap NKRI oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Terus terang kami semua menjadi bingung, ini siapa yang ngomong (soal Abu Bakar Ba'asyir tidak bersedia menandatangani ikrar)? Ustaz saja tidak pernah merasa disodorkan dokumen berisi ikrar itu," ujar Mahendradatta ketika menemui Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Kompleks Parlemen pada Rabu (23/1). 

3. Abu Bakar Ba'syir merasa tidak diperlakukan adil soal pemberian remisi

Ba'asyir Minta Diberi Remisi yang Besar daripada Dibebaskan BersyaratAbubakar Ba'asyir dibebaskan dari lapas. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelum menuju ke gedung DPR, Mahendradatta sempat berbincang dengan kliennya di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Ba'asir mengesankan seolah tidak diperlakukan secara adil, karena ada napi kasus korupsi yang justru mendapat remisi sebanyak 77 bulan. Napi yang dimaksud Ba'asyir tersebut adalah bos Bank Century, Robert Tantular. 

"Beberapa kali kami kaji, memang di bulan Desember ada yang mendapat remisi 77 bulan. Dia bos Bank Century, Robert Tantular yang diberi remisi 77 bulan. Jadi, kalau mau menolong kasih remisi saja," kata Mahendradatta. 

Robert sendiri sudah dibebaskan secara bersyarat sejak Juli 2018 lalu. Padahal, ia divonis penjara selama 21 tahun karena telah menyalahgunakan dana talangan dari pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century. 

Sementara, Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan agar Ba'asyir tidak perlu memusingkan soal pengajuan remisi.

"Tapi, Pak Yusril ketika itu bilang hal tersebut gak usah dipikirin lagi, karena (Ustaz) dibebaskan tanpa syarat," kata dia lagi. 

4. Sejak awal Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah minta dibebaskan

Ba'asyir Minta Diberi Remisi yang Besar daripada Dibebaskan BersyaratIDN Times/Sukma Shakti

Menurut kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, kliennya tidak pernah minta untuk dibebaskan. Tawaran bebas itu kali pertama datang dari Yusril Ihza Mahendra. Yusril datang dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. 

"Ustaz juga tahu hal itu. Kalau sebagai kapasitas pribadi, Pak Yusril tidak akan boleh masuk ke dalam lapas. Karena yang dibolehkan masuk ke dalam Lapas Gunung Sindur hanya keluarga dan kuasa hukum," ujar Mahendradatta semalam di ruang kerja Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di kompleks parlemen. 

Sementara, kuasa hukum Ba'asyir lainnya yakni Achmad Michdan menjelaskan, Yusril sempat datang ke Lapas Gunung Sindur sebanyak dua kali, yakni pada 12 Januari dan 18 Januari. 

"Pada 18 Januari lalu, ada pembicaraan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah disetujui. Kami pun sebelumnya tidak tahu apa yang mau dibicarakan oleh Yusril, tapi dia kemudian menyampaikan hal itu," kata Achmad. 

Ia juga menjelaskan ulang pernyataan Yusril ketika itu, Ba'asyir bisa dibebaskan tanpa syarat apa pun. 

"Ustaz kemudian menyampaikan, apabila saya memang dibebaskan, tolong sampaikan dalam kurun waktu 3-5 hari," kata Achmad menirukan kalimat Ba'asyir.

Baca Juga: Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya