Polda Metro Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru

Pesta kembang api memicu kerumunan dan penularan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melarang warga melakukan pesta kembang api dan menyalakan petasan pada malam pergantian tahun. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tidak ada, karena melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip dari ANTARA, Rabu (22/12/2021).

1. Warga dilarang beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 saat malam tahun baru

Polda Metro Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun BaruIlustrasi malam tahun baru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan.

"Warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya.
 
Namun, Zulpan belum menyebutkan, apa sanksi yang akan diberikan, jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan. "Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan," kata Zulpan.

 

Baca Juga: Wagub Riza Larang Warga Jakarta Main Petasan saat Nataru

2. Pemprov DKI juga larang warga nyalakan kembang api dan petasan

Polda Metro Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun BaruIlustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pemprov DKI Jakarta juga melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Riza Patria, meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya.

 

3. Anies larang pesta perayaan dengan kerumunan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Polda Metro Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun BaruGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.

Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 8 Ribu Personel Gabungan Amankan Nataru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya